B A N K
1. Pengertian dan
Sejarah Bank
Menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut
penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai
sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank
adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi
keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti
menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang.
Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan
dan bunga dari pinjaman.
Sejarah Perbankan
Sejarah mencatat asal
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan
di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan
dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini
sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan
berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini
kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan
peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan
kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul
sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di
Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari
zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat
beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang
ada itu antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat
pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India.
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan,
perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank
Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman
awal kemerdekaan antara lain:
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek
perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk
bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk
lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia
perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu,
sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik
untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara
singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
- Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951. - Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural
menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim
dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
- Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46. - Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit. - Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya. - Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
- Bank Pembangunan
Daerah
(BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962. - Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968. - Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah BI
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya
Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan
Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski
tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank
tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU
No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi
sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan
menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter.
Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah
orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak
saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan
sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah
dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan
pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia
secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya.
Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam
bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan
ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending
keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik
pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali
pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut
pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan
rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang
keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi
perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat
struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa
Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan
banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai
dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh
melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa
suram dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi
politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999
merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya
Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia
ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan
untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi
perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil
dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program
Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh
struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional,
sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga
masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan
pembinaan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing
pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank
sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan
RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya,
sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank
tunggal yang tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam
bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan
sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank
Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu
1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran
mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan
sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan
dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup
besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program
Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit
Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop),
Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah
mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi di
luar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir
seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut
menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI
memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun
tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang
sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari
kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan
dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu
kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan
pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi
masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya
pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti. Keadaan ekonomi
mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.
Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan Indonesia
porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah
yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat.
Oleh karena itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan
pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank
Indonesia bersama pemerintah.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem
pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan
bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima
rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan
uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Uang kertas pertama yang
dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan.
Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam
semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas
dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun
1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp
20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna
memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang
tengah berlangsung saat itu.
Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai
langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang
akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah berupaya keras
dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha
untuk menyempurnakan berbagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar
negeri. Pada periode 1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin
membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh
karena itu, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian
transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring
Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar
Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction
terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan
berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik
Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring
Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing),
dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semakin mempermudah
pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia
(1953 – sekarang)
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 –
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 –
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua
tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang
efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank
yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya
penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat
diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya
kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk
investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan
baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang
hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan
bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
2. Jenis Bank
Secara umum bank adalah
suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut
di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia
beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan
/ penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga
keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan
Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank
Komersial. Usaha usaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia
dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang
disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup
gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank
Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang
ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya
dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain
didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank
menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu
bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang
giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau
Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral
diantaranya:
- menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi
bank.
b. Bank Umum sebagai
pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku
secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu
bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai
perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank
Perkreditan Rakyat.
BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa bentuk produk
perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran
uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit
dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa
dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas
pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran
luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank
untuk transaksi ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan
lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek
perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas
(bank note)
c. Mengeluarkan kartu
kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta
asing.
e. Pembayaran listrik,
telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak
pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk
simpanan di Bank
- Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
- Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
- Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
- Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar