7. Jelaskan 2 sistem kas kecil yang anda ketahui ? Jawaban : Sistem Imprest Dalam sistem ini jumlah rekening kas kecil selalu tetap yaitu sebesar cek yang diserahkan kepada kasir kas kecil untuk membentuk dana kas kecil. Setiap kali melakukan pembayaran, kasir kas kecil harus membuat bukti pengeluaran, apabila jumlah kas kecil tinggal sedikit dan juga pada akhir periode kasir kas kecil akan minta pengisian kembali kas kecilnya sebesar jumlah yang sudah dikeluarkan. Pada sistem imprest pengeluaran kas kecil baru dicatat pada saat pengisian kembali. 2. Sistem Fluktuasi Pada metode fluktuasi saldo kas kecil tidak tetap tetapi berfluktuasi sesuai dengan jumlah pengeluaran-pengeluaran kas kecil. Dalam metode fluktuasi setiap terjadi pengeluaran kas kecil langsung dicatat, jadi buku pengeluaran kas kecil mempunyai fungsi sebagai buku jurnal dan menjadi dasar untuk pembukuan ke rekening-rekening buku besar.
8. Jelaskan pengenaan perpajakan atas penghasilan bunga dari deposito / tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro menurut PP131 tahun 2000 dan KMK 51/KMK.04/2001? Jawaban : Bunga deposito, bunga tabungan lainnya, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan objek PPh yang bersifat final. Besarnya PPh bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto, sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah ini: Objek Pajak Subjek Pajak Tarif BungaDeposito/Bunga Tabungan/Diskonto SBI Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20% Wajib Pajak Luar Negeri 20% atau sesuai dengan Tarif P3B Yang tidak dipotong PPh yang bersifat final adalah: bunga dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/ tabungan/SBI tidak lebih dari Rp7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
9 Jelaskan kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam hal memotong, menyetor dan melaporkan PPh atas bunga dari deposito menurut PP 131? Jawaban : Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadapWajib Pajak luar negeri.
10. Pada tanggal 11 september 2010 perusahaan mendepositokan uang sebesar Rp 50.000.000,- untuk 3 bulan. Bagaimana pencatatan transaksi penerimaan bunga deposito tersebut ?. Jawaban :
1. Metode bruto ( gross method ) 11 sept 2010 keterangan D K Bank Rp 40.000.000,- - PPH Pasal 4 ayat (2) Rp 10.000.000,- - Kas Bank - Rp 50.000.000,-
2. Metode neto ( nett method ) :
11 sept 2010 keterangan D K Bank Rp 50.000.000,- - Pendapatan bunga - Rp 50.000.000,-
4. Sebutkan apa saja yang tidak termasuk dalam kas menurut akuntansi dan perpajakan ? Jawaban : Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah: Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu. Prangko dan Materai Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Kasbon atau uang muka Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggapuangtunai. Cek mundur dan cek kosong Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananya di bank,cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan 5. Apabila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 bulan? Dapatkan dikatagorikan sebagai setara kas? Berikan alasan jawaban anda ? Jawaban : Ya deposito yang jatuh tempo 1 bulan dapat dikategorikan sebagai setara kas Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenhi syarat sebagai setara kas. Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas. 6. Apakah perbedaan dari kas kecil dan kas besar ? Jawaban : Kas kecil adalah uang yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil, dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.Dana kas kecil dipisahkan dari kas besar dan diserahkan kepada seorang kasir kas kecil, yang akan mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran. Sedangkan kas besar Kas besar Kas besar adalah kas yang dana besar nilainya, biasanya kas ini berada di bank dan digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi yang nominalnya besar, seperti untuk membiayai operasional secara besar seperti membeli aktiva dengan norminal yang besar, membayar segala transaksi kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo (membayar utang), maupun sebagai sumber penerimaan dari pembayaran piutang atas tagihan yang telah jatuh tempo.
1. Apa yang dimaksud dengan kas? Jawaban : Kas adalah aktiva yang paling liquid dan sebagai alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan. untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Agar bisa dilaporkan sebagai kas(cash), suatu pos harus dapat segera digunakan untuk membayar kewajiban lancardan harus bebas dari setiap restriksi kontraktual yang membatasi pemakaiannyadalam melunasi hutang.
2. Apakah yang dimaksud dengan setara kas menurut PSAK 2 ? Jawaban : Definisi setara kas (cash equivalent) dalam PSAK No. 2 adalah : “Investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan dapat segera dijadikan kas dalam jumlah tanpa menghadapi perubahan nilai yang berarti.” (1995:2.3) PSAK No. 2, paragraf 6 menjelaskan setara kas sebagai berikut : Setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus dapat segera diubah menjadi kas dalam jumlah yang diketahui tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan. Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagau setara kas hanya segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
3, Apakah yang dimaksud dengan bank ? Jawaban : Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup”
NAMA KELOMPOK: LINNA P. H. GULTOM (110120100) EPI JUNIATI TINDAON (110120039) ROMIAN A. MALAU (110120030) JHONSON HASUGIAN (110120043)
UNIVERSITAS KATOLIK ST. THOMAS SUMATERA UTARA MEDAN T.A 2014/2015
1. Apa yang dimaksud dengan Kas? Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk Kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro dibank.
2. Apa yang dimaksud dengan Setara Kas menurut PSAK no. 2? Menurut PSAK No.2 Setara Kas adalah Investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
3. Apa yang dimaksud dengan Bank? Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Sebutkan apa saja yang tidak termasuk dalam kas menurut akuntansi dan perpajakan! Deposito yang jatuh temponya lebih dri tiga bulan atau rollover Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu. Prangko dan Materai Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Kas bon atau Uang Muka Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pengawai tidak dapat digolongkan kedalam kas. Kertas-kertas tersebut tuidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai. Cek mundur dan cek kosong Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Apabila dapat diuangkan tidak cukup dananya di bank, cek tersebut disebut cek kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
5. Apabila kita memiliki Deposito yang jatuh temponya 1 bulan, dapatkah dikategorikan sebagai setara kas? Berikan alasan jawaban anda! Tidak. Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas karena kas tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Apakah perbedaan dari kas kecil dan kas besar? Kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. Jelaskan 2 sistem Kas kecil dan Kas besar! 2 Sistem Kas Kecil dan Kas Besar yaitu: a. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana). Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Saldo rekening ini tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal. Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil. b. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat). Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu: (1) transaksi yang menambah Kas Kecil, dan (2) transaksi yang mengurangiKas Kecil.
8. Jelaskan pengenaan perpajakan atas penghasilan bunga dari deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa Giro menurut PP 131 tahun 2000 dan KMK 51/KMK/04/2001! PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK/04/2001, adalah : Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK/04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito / tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: • sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan • sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito / tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2. 9. Jelaskan kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam hal memotong, menyetor dan melaporkan pph atas bunga dari deposito menurut 131! Kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam memotong menyetor dan melaporkah PPH atas bunga dari deposito menurut PP 131 adalah : Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: a. sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. b. sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito / tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 september 2010 perusahaan mendepositokan uang sebesar Rp. 50.000.000 untuk 3 bulan. Bagaimana pencatatan transaksi penerimaan bunga deposito tersebut!
Metode bruto ( Gross Method)
1 Januari-10 Bank Rp. 40.000.000 Pph pasal 4 ayat 2 Rp. 10.000.000 Kas / Bank Rp. 50.000.000
Metode Netto
Bank Rp. 40.000.000 1 Januari-10 Pendapatan Bunga Rp. 40.000.000
Nama : Berkatman Laia ( 110120017 ) Nama : Heria simarmata ( 110120133 ) Nama : Lenci Wati Habeahan ( 110120144 )
Universitas Katholik Santo Thomas Medan S.U TA 2014/2015
Jawaban. 1. Yang di maksud dengan kas adalah : Kas merupakan alat pembayaran dan bagian dari Aktiva yang liquid, yang dapat dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan, Kas dapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya,seperti uang kertas dan logam, check dan bilyet giro, simpanan di Bank dalam bentuk giro dan lain-lain. Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset.
2. Yang dimaksud setara kas menurut PSAK adalah : Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
3. Yang di maksud dengan BANK adalah : Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Yang tidak termasuk dalam kas baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah : a. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu. b. Prangko dan Materai Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies) c. Kas bon atau uang muka Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai. d. Cek mundur dan cek kosong Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
5. Apa bila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 tahun ? dapatkah dikategorikan setara kas…? Adalah : Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Perbedaan kas kecil dan kas besar adalah : Kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. 2 sistem kas kecil yang kami ketahui yaitu : 1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana). Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Saldo rekening ini tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal. Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil. 2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat). Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu: (1) transaksi yang menambah Kas Kecil, dan (2) transaksi yang mengurangi Kas Kecil.
8. PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, adalah : Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
9. Kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam memotong menyetor dan melaporkah PPH atas bunga dari deposito menurut PP 131 adalah : Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 september 2010 perusahaan mendepositosikan uang sebesar Rp 50.000,000; untuk 3 bulan. Bagaimana transaksi penerimaan bunga deposito tersebut..? a. Metode bruto ( gross method ) Tgl 11 sept 2010 Bank Rp. 40.000,000 PPh pasal 4 (2) Rp 10.000,000 Kas/ Bank Rp. 50.000,000 PPh 4(2) diperlukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional beban umum dan administrasi.
b. Metode neto ( nett method ) Tgl 11 sept 2010 Bank Rp. 10.000,000 Pendapatan Bunga Rp. 10.000,000 Menurut transaksi tersebut pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga.
Nama : Teodora Br Sinulingga ( 110120035 ) Nama : Lilis Ariska Br karo ( 110120042 ) Nama : Awal Saverius Siagian ( 110120013 )
Universitas Katholik Santo Thomas Medan S.U TA 2014/2015
1. Apa yang di maksud dengan kas ? Kas merupakan alat pembayaran dan bagian dari Aktiva yang liquid, yang dapat dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan, Kas dapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya,seperti uang kertas dan logam, check dan bilyet giro, simpanan di Bank dalam bentuk giro dan lain-lain. Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset.
2. Apakah yang dimaksud setara kas menurut PSAK no.2 ? Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
3. Apakah yang di maksud dengan BANK ? Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Sebutkan apa saja yang tidak termasuk dalam kas baik menurut akuntansi maupun perpajakan ? a. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu. b. Prangko dan Materai Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies).
c. Kas bon atau uang muka Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai. d. Cek mundur dan cek kosong tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
5. Apa bila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 tahun ? Dapatkah dikategorikan sebagai setara kas ? apakah dapat dapatkah dikategorikan setara kas…? Tidak Karena saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas dan tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Apakah perbedaan kas kecil dan kas besar ? Kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. Jelaskan 2 sistem kas kecil yang kamu ketahui 1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana). Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Saldo rekening ini tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal. Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil. 2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat). Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu: (1) transaksi yang menambah Kas Kecil, dan (2) transaksi yang mengurangi Kas Kecil
8. Jelaskan pengenaan perpajakan (PP) Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001 ? Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
9. Jelaskan kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam memotong menyetor dan melaporkan PPh atas bunga dari deposito menurut PP 131 ? Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 september 2010 perusahaan mendepositosikan uang sebesar Rp 50.000,000; untuk 3 bulan. Bagaimana transaksi penerimaan bunga deposito tersebut..? a. Metode bruto ( gross method ) Tgl 11 sept 2010 Bank Rp. 40.000,000 PPh pasal 4 (2) Rp 10.000,000 Kas/ Bank Rp. 50.000,000 PPh 4(2) diperlukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional beban umum dan administrasi.
b. Metode neto ( nett method ) Tgl 11 sept 2010 Bank Rp. 10.000,000 Pendapatan Bunga Rp. 10.000,000 Menurut transaksi tersebut pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga.
• ANNA SUSANTI PURBA (110120107) • BORA NOVITA SITEPU (110120115) • FITRI. H. SIMANUNGKALIT (110120122) • AGATHA ADE.B SIREGAR (110120038)
1. Yang di maksud dengan kas adalah Merupakan alat pembayaran dan bagian dari Aktiva yang liquid, yang dapa dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan, Kasdapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya
2. Yang dimaksud setara kas menurut PSAK adalah Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
3. Yang di maksuddengan BANK adalah salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
4. Yang tidak termasuk dalam kas baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah a. Deposito yang jatuh Temponya lebih dari tiga bulan atau rollover Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulana taurollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu. b. Prangko dan Materai Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekali pun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan kedalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies) c. Kas bon atau uang muka Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan kedalam kas.Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai. d. Cek mundur dan cek kosong Cek mundur Tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang . Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananya di bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekal itidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
5. Apabila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 tahun, dapatkah dikategorikan setara kas Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Perbedaan kas kecil dan kas besar adalah Kas kecil adalah uang yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil, dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek. Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. Dua sistem kas kecil yang kami ketahuiyaitu 1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana). Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Saldo rekening ini tetapi jumlahnya. Oleh karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal. Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil. 2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat). Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu: (1) transaksi yang menambah Kas Kecil, dan (2) transaksi yang mengurangi Kas Kecil.
8. PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, adalah Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
9. Kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam memotong menyetor dan melaporkan PPH atas bunga dari deposito menurut PP 131 adalah Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilana dalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 september 2010 mendepositkan uang sebesar Rp 50.000.000 untuk 3 bulan. Transaksinya : Bank Rp 50.000.000 ( D ) Pendapatan Bunga Rp 50.000.000 (K)
Tugas 2 kelompok II • ANNA SUSANTI PURBA (110120107) • BORA NOVITA SITEPU (110120115) • FITRI. H. SIMANUNGKALIT (110120122) • AGATHA ADE.B SIREGAR (110120038)
1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah : a. Pengisian SPT; b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; c. Penghitungan PPN dan PPnBM; d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Tuan Alfatah (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2009 sebesar Rp. 10.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 3.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut: Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 3.000.000,00 Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 3.000.000,00 = Rp.36.000.000,00 PTKP (TK/0) = Rp.24.300.00,00 PPh Terutang = 5% x Rp. 11.700.000,00 ( Rp.24.300.00,00 - Rp.36.000.000,00 ) = Rp 585.000,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Februari 2009 = 1/12 x Rp. Rp 585.000,00 = Rp 48.750,00
Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan Tuan Fatih (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Mei 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Mei 2009 sebesar Rp. 10.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Fatih adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Mei 2009 sebagai berikut: Peredaran bruto bulan Mei 2009 = Rp. 10.000.000,00 Penghasilan neto bulan Mei 2009 = 20% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00 Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 2.000.000,00 = Rp.24.000.000,00 PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 = Rp 26.325.000,00 PKP = ( Rp. 2.325.000,00 ) PPh Terutang = 5% x Rp. 2.325.000,00 = ( Rp. 116.250,00 ) Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Mei 2009 = 1/12 x Rp. 116.250,00 = ( Rp 9.687,5 )
Jawab : Tidakmelakukanpembukanberartitidakmemenuhiketentuanundang-undangperpajakandandapatberakibatkesulitanwajibpajakdalammempertanggungjawabkanpajak yang melakukankegiatanusahaataupekerjaanbebas di Indonesia wajibmenyelenggarakanpembukuanbaikuntukwajibpajak orang pribadi yang penghasilannetonyadihitungdenganmenggunakannormaperhitungandanwajibpajak orang pribadi yang tidakmelakukankegiatanusahaataupekerjaanbebas. Sesuaidenganpasal 14 UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 36 Tahun 2008 disebutkanbahwa“ Wajibpajak orang pribadi yang melakukankegiatanusahaataupekerjaanbebas yang peredaranbrutodalamsatutahunkurangdari 4.800.000.000, bolehmenghitungpenghasilannetodenganmenggunakannormapenghitunganpenghasilannetosebagaimanadimaksudpadaayat 1 dengansyaratmemberitahukankepadadirekturjendralpajakdalamjangkawaktu 3 bulanpertamadaritahunpajak yang bersangkutan.”
2. Kenapapemerintahdapatmelakukanpencatatankurangdari 4.800.000.000 tersebut..? Jawab : Tuan Arif( TK/0 ) terdaftarsebagaiwajibpajakpada KPPB tanggal 1 february 2009. Peredaranpenerimaanbrutomenurutpembukuandalam February 2009 sebesarRp. 20.000,000 danpenghasilanneto ( laba fiscal ) dapatdihitungberdasarkanpembukuansebesarRp. 6.000.000 . besarnyaPPhpasal 25 bulan February 2009 sebagaiberikut : Penghasilanneto( laba fiscal ) bulan February 2009 = Rp. 6.000.000 Penghasilannetodisetahunkan = 12 x Rp. 6.000.000 = Rp. 72.000.000 PTKP ( TK/0 ) = Rp. 24.300.000 PPhterutang = 5% x Rp. 11.700.000 ( Rp. 24.300.000 – Rp.72.000.000 ) = Rp. 585.000 BesarnyaansuranPPh 25 mulaibulan February 2009 = 1/12 x Rp. 585.000 = Rp. 4.875.000.
Nama Kelompok : Linna P.H. Gultom (110120100) Epi Juniati Tindaon (110120039) Romian Anastasia Malau (110120030) Jhonson Hasungian (110120043)
1. Contoh perhitungan laporan keuangan WPOP/ Badan yang menggunakan pembukuan dan pencatatan! Jawab: Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan
Pak Budy (K/2) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A bulan April 2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan April 2009 sebesar Rp. 70.000.000 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 2.000.000 Besarnya PPh pasal 25 bulan April 2009 sebagai berikut: Penghasilan neto (laba fiskal) bulan April 2009 = Rp. 2.000.000,00 Penghasilan neto Setahun = 12 x Rp. 2.000.000,00 = Rp.24.000.000,00 PTKP (K/2) =( Rp.24.300.00,00 + 2.025.000,00 + [ 2 x 2.025.000,00 ]) PPh Terutang = 5% x Rp. 6.375.000,00 ( Rp. 30.375.000,00 - Rp.24.000.000,00) = Rp 318.750,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan April 2009 = 1/12 x Rp. Rp 318.750,00 = Rp 26.562,5 Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan
Pak Budy (K/2) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B pada bulan January 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan January 2009 sebesar Rp. 70.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Fatih adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan January 2009 sebagai berikut: Peredaran bruto bulan January 2009 = Rp. 70.000.000,00 Penghasilan neto bulan January 2009 = 20% x Rp. 70.000.000,00 = Rp. 14.000.000,00 Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 14.000.000,00 = Rp. 168.000.000,00 PTKP (K/2) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + [ 2 x 2.025.000,00]) = Rp 30.375.000,00 PKP = Rp.137.625.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp.50.000.000 = Rp. 2.500.000,00 15% x Rp. 87.625.000 = Rp.13.143.750,00 + Total PPh Terhutang = Rp. 15.643.750,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Mei 2009 = 1/12 x Rp. 15.643.750,00 = Rp. 1.303.645,8
2. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang penghasilannya kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 melakukan pencatatan, Dan apa tujuannya? Jawab: Karena jika melakukan pembukuan bagi Wajib Pajak yang penghasilannya kurang dari Rp.4.800.000.000,00 (Lengkap dengan Neraca, Laba Rugi) Wajib Pajak tidak akan mau, sehingga Directur Jenderal Pajak memberikan keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan Wajib Pajak tersebut. Tujuannya : Agar Wajib Pajak tersebut mau membayar pajak
3. Apakah WPOP atau WPB yang peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 bisa melakukan pembukuan? Jawab:
Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan Pembukuan bila peredaran brutonya kurang dari Rp. 4.800.000.000,00, alasannya karena untuk mempermudah : a. Pengisian SPT b. Penghitungan penghasilan kena pajak c. Penghitungan PPnBM d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas
Nama Kelompok: Lamhot Simbolon (110120082) Hotmi Pebriyani Sitorus (110120027) Ririn Kristianti (110120094) Winda Permata Sari (110120098) Martinus Situmorang (110120082)
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan? 1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah : a. Pengisian SPT; b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; c. Penghitungan PPN dan PPnBM; d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. 2. contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
• Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Tuan Corintus (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 januari 2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2009 sebesar Rp. 70.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 50.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut: Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 50.000.000,00 Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 50.000.000,00 = Rp.600.000.000,00 PTKP (K/1) = Rp.28.350.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp. 543.300.000,00 (Rp 600.000.000,00 - Rp 28.350.000,00 ) = Rp 27.165.000,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan januari 2009 = 1/12 x Rp.27.165.000,00 = Rp 2.263.750,00
• Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan Tuan Mattew (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Agustus 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Agustus 2009 sebesar Rp. 70.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Mattew adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Agustus 2009 sebagai berikut: Peredaran bruto bulan Agustus 2009 = Rp. 70.000.000,00 Penghasilan neto bulan Agustus 2009 = 20% x Rp. 70.000.000,00 = Rp. 14.000.000,00 Penghasilan netto disetahunkan =12 x Rp.14.000.000,00 = Rp 168.000.000,00 PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + Rp. 2.025.000,00 = Rp 28.350.000,00 PKP = Rp. 139.650.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp139.650.000,00 = Rp6.982.500,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Agustus 2009 = 1/12 x Rp. 6.982.500,00 = Rp. 581.875
3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut. • Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
Nama Kelompok : Teodora Sinulingga (110120035) Lilis Ariska Karo-karo (110120042) Awal Saverius Siagian (110120013) Tiorida Hutabarat (110120058) Frida Utari Christianti (110120062)
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan? 1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah : a. Pengisian SPT; b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; c. Penghitungan PPN dan PPnBM; d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. 2. contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
• Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Tuan Budi (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Maret2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Maret 2009 sebesar Rp. 50.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 25.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Maret 2009 sebagai berikut: Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 50.000.000,00 Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 25.000.000,00 = Rp.300.000.000,00 PTKP (K/1) = Rp.28.350.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp.271.650.000,00 (Rp 300.000.000,00 - Rp 28.350.000,00 ) = Rp 13.582.500,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan januari 2009 = 1/12 x Rp.13.582.500,00 = Rp 1.131.875
• Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan Tuan Ismail (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Februari 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Februari 2009 sebesar Rp. 50.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Ismail adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut: Peredaran bruto bulan Februari 2009 = Rp. 50.000.000,00 Penghasilan neto bulan Februari 2009 = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00 Penghasilan netto disetahunkan =12 x Rp.10.000.000,00 = Rp 120.000.000,00 PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + Rp. 2.025.000,00 = Rp 28.350.000,00 PKP = Rp. 36.000.000,00 – 28.350.000,00 =Rp.91.650.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp91.650.000,00 = Rp4.582.500,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Agustus 2009 = 1/12 x Rp. 4.582.500,00 = Rp. 381.875
3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut. • Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
KELOMPOK VI NAMA : ALEXANDER MANDALAHI (110120005) BETARIA SIJABAT (110120008) NOVIA P. SIHALOHO (110120029) DEWI AURELIA (110120088)
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan?
1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah : a. Pengisian SPT; b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; c. Penghitungan PPN dan PPnBM; d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. 2. contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
• Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Tuan Jono (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Maret2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Maret 2009 sebesar Rp. 60.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 30.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Maret 2009 sebagai berikut: Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 60.000.000,00 Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 30.000.000,00 = Rp.360.000.000,00 PTKP (K/1) = Rp.28.350.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp.331.650.000,00 (Rp 360.000.000,00 - Rp 28.350.000,00 ) = Rp 16.582.500,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan januari 2009 = 1/12 x Rp.16.582.500,00 = Rp 1.381.875,00
• Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan Tuan Ari (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Februari 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Februari 2009 sebesar Rp. 70.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Ismail adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut: Peredaran bruto bulan Februari 2009 = Rp. 70.000.000,00 Penghasilan neto bulan Februari 2009 = 20% x Rp. 70.000.000,00 = Rp. 14.000.000,00 Penghasilan netto disetahunkan =12 x Rp.14.000.000,00 = Rp 168.000.000,00 PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + Rp. 2.025.000,00 = Rp 28.350.000,00 PKP = Rp 139.650.000,00 – 28.350.000,00 =Rp 111.300.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp 111.300.000,00 = Rp5.565.000,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Agustus 2009 = 1/12 x Rp 5.565.000,00 = Rp. 463.750,00 3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut. • Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
KELOMPOK IV NAMA: CHRYSBEMAN (110120044) HONEST GIRL SINULINGGA (110120012) ISARINA PURBA (120120166) DESLIANA HASIBUAN (110120036) WARDISON SIMAMORA (110120022)
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan?
1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah : a. Pengisian SPT; b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; c. Penghitungan PPN dan PPnBM; d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. 2. contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
• Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Tuan Rony(K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Maret2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Maret 2009 sebesar Rp. 80.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 20.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Maret 2009 sebagai berikut: Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 80.000.000,00 Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 20.000.000,00 = Rp.240.000.000,00 PTKP (K/1) = Rp.28.350.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp.211.650.000,00 (Rp 240.000.000,00 - Rp 28.350.000,00 ) = Rp 10.582.500 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan januari 2009 = 1/12 x Rp.10.582.500 = Rp.881.875
2. Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan Tuan Ari (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Februari 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Februari 2009 sebesar Rp. 60.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Ismail adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut: Peredaran bruto bulan Februari 2009 = Rp. 60.000.000,00 Penghasilan neto bulan Februari 2009 = 20% x Rp. 60.000.000,00 = Rp. 36.000.000 Penghasilan netto disetahunkan =12 x Rp.36.000.000,00 = Rp 432.000.000,00 PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + Rp. 2.025.000,00 = Rp 28.350.000 PKP = Rp 403.650.000 – 28.350.000,00 =Rp 375.300.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp.375.300.000,00 = Rp.18.765.000,00 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Agustus 2009 = 1/12 x Rp 18.765.000,00 = Rp. 1.563.750,00 3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut. • Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
5. Apabila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 tahun, dapatkah dikategorikan sebagai setara kas? Berikan alasan jawaban anda! Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Apakah yang perbedaan kas kecil dan kas besar? Kas kecil dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. Jelaskan 2 sistem kas kecil yang anda ketahui? Kas kecil memiliki dua sistem, yaitu : 1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana). 2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
8. Jelaskan penggunaan perpajakan atas penghasilan bunga dari deposito/ tabungan diskonto SBI, dan jasa giro menurut PP 131 tahun 2000 dan KMK S1/KMK 04/2001? Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: a. Sebesar 20% dari jumlah bruto dan final apabila penerima penghasilan adalah WPDN dan BUT b. Sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan final apabila penerima penghasilan adalah WP LN. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh 4 ayat 2
9. Jelaskan kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam hal memotong, menyetor dan melaporkan PPh atas bunga dari deposito menurut PP 131? Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20% dari jumlah bruto dan final apabila penerima penghasilan adalah WP DN dan BUT, dan (b) sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan P3B dan final apabila penerima penghasilan adalah WPLN. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 sept 2010 perusahaan mendepositokan uang sebesar Rp 50.000.000 untuk 3 bulan bagaimana pencataan transaksi penerimaan biaya deposito tersebut? a) Metode bruto 11/09 Bank Rp. 40.000.000 PPH psal 4(2) Rp 10.000.000 Kas/bank Rp 50.000.000 b) Metode neto 11/09 Bank Rp. 10.000.000 Pendapan kredit Rp. 10.000.000
maaf bu kami kelompok 9 baru kirim tugasnya kami baru tau cara kirimnya
Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank.
2. Apakah yang dimaksud dengan setara kas menurut PSAK NO 2 ?
Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenhi syarat sebagai setara kas. Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.
3. Apa yang dimaksud dengan bank ?
Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Sebutkan apa saja yang tidak termasuk dalam kas menurut akuntansi dan perpajakan? Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah: 1. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu - waktu. 2. Prangko dan Materai Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies). 3. Kas bon atau uang muka Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai. 4. Cek mundur dan cek kosong Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
1. Rapael Lumban Gaol : 110120117 2. Ana Maria Siahaan : 110120089 3. Pipin J Siboro : 110120134 4. Ivan Manuel : 110120068
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya di bawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan? 1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4.800.000.000. Alasannya karena untuk mempermudah pengisian SPT, penghitungan penghasilan Kena Pajak, penghitungan PPN dan PPnBM, penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. 2. Contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
Bapak Iskandar (K/1) adalah WPDN yang menjalankan usaha pembuatan roti di kota Semarang. Peredaran bruto usahanya selama tahun 2010 sebesar Rp450.000.000. Bapak Iskandar memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dikarenakan bapak Iskandar menyelanggarakan pencatatan saja. Norma untuk usaha tersebut adalah 15%. Maka penghitungan pajak terutang tahun 2010 adalah:
Peredaran bruto 2010 Rp450,000,000 Norna penghitungan 15% Penghasilan neto 2010 Rp67,500,000 PTKP 18,480,000 PKP Rp49,020,000 PPh tahun 2010 5% x Rp49.020.000 Rp2,451,000 3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut. • Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
1. Rapael Lumban Gaol : 110120117 2. Ana Maria Siahaan : 110120089 3. Pipin J Siboro : 110120134 4. Ivan Manuel : 110120068
Kelompok 13 : Mesrika simanjuntak ( 110120019) Iccu lestari laia (110120060) Edibson sianturi Andi 1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyeleggarakan pembukuan? Jawaban : Wajib pajak OP/ badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya <4.800.000.000.Alasannya karena untuk mempermudah :
a) Pengisian SPT b) Penghitungan PPN dan ppnBM c) penghitungan penghasilan kena pajak d) Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas
2. Contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan. Jawaban : Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Bondan(k/1) terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP SEJAHTERA tanggal 2 januari 2010. Dia menikah dan mempunyai 2 anak .Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan maret 2010 sebesar Rp.70.000.000 dan penghasilan netto (laba fiscal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp.40.000.000 Besarnya PPh pasal 25 bulan april 2010 sebagai berikut: Penghasilan netto bulan januari 2010 = Rp 70.000.000 Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp 40.000.000 = Rp. 480.000.000 PTKP(k/1) =Rp 30.375.000 PPh terutang = 5 % x Rp 449.625.000= Rp 22.481.250 Besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai bulan januari 2010 Y=1/12 X Rp 22.481.250 = Rp 1.873.437
Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan Y Rudi (k/1) terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP JAYA tanggal 5 januari 2008.Rudi telah menikah dan memiliki 1 anak.Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Februari 2008 sebesar Rp. 65.000.000 Persentari Norma perhitungan penghasilan neto sesuai dengan jenis usaha Rudi adalah 20%.Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2008 sebagai berikut: Peredaran bruto bulan Februari 2008 =Rp 20% x Rp 65.000.000=Rp.13.000.000 Penghasilan neto disetahunkan = Rp 256.000.000 PTKP(k/1) = Rp 28.350.000 PKP= Rp 65.000.000- Rp 28.350.000= Rp 36.650.000 3. Kenapa fiskus member kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan dan apa tujuannya? Jawaban : Karena jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.00.000 wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak member ikan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut.
Tujuannya : Agar wajip pajak tersebut mau membayar pajak
PPh Final Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya. Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh. Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UU PPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan. Dari penjelasan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut: • Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan. • Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan. • Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan Pertimbangan penerapan PPh Final: • Penyederhanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha • memberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.
Perbedaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final No. Pajak Penghasilan Tidak Final Pajak Penghasilan Final 1. Pajak Penghasilan dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pajak Penghasilan dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan 2. Dikenakan tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh) Dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau KepMen. 3. Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan 4 biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 5 Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tidak membayar Pajak Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga ke 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan pajak dikenakan pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto. Beberapa kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut: 1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek 2. Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan 3. Penghasilan dari hadiah atas undian 4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan. 5. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan. 6. Penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek 7. Penghasilan atas jasa konstruksi 8. Penghasilan atas perusahaan pelayaran dalam negeri 9. Penghasilan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri. 10. Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia 11. Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap 12. Penghasilan atas penjualan hasil produksi pertamina 13. Penghasilan atas bunga simpanan anggota koperasi 14. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha. 15. Penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara 16. Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. 17. Penghasilan atas deviden yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri.
Jawaban Lanjutan kelompok 6
BalasHapus7. Jelaskan 2 sistem kas kecil yang anda ketahui ?
Jawaban :
Sistem Imprest
Dalam sistem ini jumlah rekening kas kecil selalu tetap yaitu sebesar cek yang diserahkan kepada kasir kas kecil untuk membentuk dana kas kecil. Setiap kali melakukan pembayaran, kasir kas kecil harus membuat bukti pengeluaran, apabila jumlah kas kecil tinggal sedikit dan juga pada akhir periode kasir kas kecil akan minta pengisian kembali kas kecilnya sebesar jumlah yang sudah dikeluarkan. Pada sistem imprest pengeluaran kas kecil baru dicatat pada saat pengisian kembali.
2. Sistem Fluktuasi
Pada metode fluktuasi saldo kas kecil tidak tetap tetapi berfluktuasi sesuai dengan jumlah pengeluaran-pengeluaran kas kecil. Dalam metode fluktuasi setiap terjadi pengeluaran kas kecil langsung dicatat, jadi buku pengeluaran kas kecil mempunyai fungsi sebagai buku jurnal dan menjadi dasar untuk pembukuan ke rekening-rekening buku besar.
8. Jelaskan pengenaan perpajakan atas penghasilan bunga dari deposito / tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro menurut PP131 tahun 2000 dan KMK 51/KMK.04/2001?
Jawaban :
Bunga deposito, bunga tabungan lainnya, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan objek PPh yang bersifat final. Besarnya PPh bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto, sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:
Objek Pajak Subjek Pajak Tarif
BungaDeposito/Bunga Tabungan/Diskonto SBI Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20%
Wajib Pajak Luar Negeri 20% atau sesuai dengan Tarif P3B
Yang tidak dipotong PPh yang bersifat final adalah:
bunga dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/ tabungan/SBI tidak lebih dari Rp7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
9 Jelaskan kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam hal memotong, menyetor dan melaporkan PPh atas bunga dari deposito menurut PP 131?
Jawaban :
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadapWajib Pajak luar negeri.
10. Pada tanggal 11 september 2010 perusahaan mendepositokan uang sebesar Rp 50.000.000,- untuk 3 bulan. Bagaimana pencatatan transaksi penerimaan bunga deposito tersebut ?.
Jawaban :
1. Metode bruto ( gross method )
11 sept 2010 keterangan D K
Bank Rp 40.000.000,- -
PPH Pasal 4 ayat (2) Rp 10.000.000,- -
Kas Bank - Rp 50.000.000,-
2. Metode neto ( nett method ) :
11 sept 2010 keterangan D K
Bank Rp 50.000.000,- -
Pendapatan bunga - Rp 50.000.000,-
Jawaban Lanjutan kelompok 6
BalasHapus4. Sebutkan apa saja yang tidak termasuk dalam kas menurut akuntansi dan perpajakan ?
Jawaban :
Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah:
Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
Prangko dan Materai
Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan.
Kasbon atau uang muka
Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggapuangtunai.
Cek mundur dan cek kosong
Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananya di bank,cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan
5. Apabila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 bulan? Dapatkan dikatagorikan sebagai setara kas? Berikan alasan jawaban anda ?
Jawaban :
Ya deposito yang jatuh tempo 1 bulan dapat dikategorikan sebagai setara kas
Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenhi syarat sebagai setara kas. Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.
6. Apakah perbedaan dari kas kecil dan kas besar ?
Jawaban :
Kas kecil adalah uang yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil, dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.Dana kas kecil dipisahkan dari kas besar dan diserahkan kepada seorang kasir kas kecil, yang akan mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran.
Sedangkan kas besar Kas besar
Kas besar adalah kas yang dana besar nilainya, biasanya kas ini berada di bank dan digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi yang nominalnya besar, seperti untuk membiayai operasional secara besar seperti membeli aktiva dengan norminal yang besar, membayar segala transaksi kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo (membayar utang), maupun sebagai sumber penerimaan dari pembayaran piutang atas tagihan yang telah jatuh tempo.
TUGAS AKUNTANSI PERPAJAKAN
BalasHapusKELOMPOK 6
CHRYSBEMAN (110120044)
HONEST GIRL SINULINGGA (110120012)
ISARINA PURBA (120120166)
DESLIANA HASIBUAN (110120036)
WARDISON SIMAMORA (110120022)
1. Apa yang dimaksud dengan kas?
Jawaban :
Kas adalah aktiva yang paling liquid dan sebagai alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan. untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Agar bisa dilaporkan sebagai kas(cash), suatu pos harus dapat segera digunakan untuk membayar kewajiban lancardan harus bebas dari setiap restriksi kontraktual yang membatasi pemakaiannyadalam melunasi hutang.
2. Apakah yang dimaksud dengan setara kas menurut PSAK 2 ?
Jawaban :
Definisi setara kas (cash equivalent) dalam PSAK No. 2 adalah : “Investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan dapat segera dijadikan kas dalam jumlah tanpa menghadapi perubahan nilai yang berarti.” (1995:2.3)
PSAK No. 2, paragraf 6 menjelaskan setara kas sebagai berikut :
Setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus dapat segera diubah menjadi kas dalam jumlah yang diketahui tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan. Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagau setara kas hanya segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
3, Apakah yang dimaksud dengan bank ?
Jawaban :
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup”
Maaf Bu jawaban kelompok 6 harus dipisah karena batas beri komentar 5091 karakter, jadi harus 3 kali kirim bu. Terimakasih
BalasHapusTidak apa-apa yang penting tugasnya selesai
HapusNampaknya yang menyelesaikan tugas hanya 1 kelompok, yang lain dianggap terlambat
BalasHapusKELOMPOK 1
BalasHapusTUGAS AKUNTANSI PERPAJAKAN
NAMA KELOMPOK:
LINNA P. H. GULTOM (110120100)
EPI JUNIATI TINDAON (110120039)
ROMIAN A. MALAU (110120030)
JHONSON HASUGIAN (110120043)
UNIVERSITAS KATOLIK ST. THOMAS SUMATERA UTARA MEDAN
T.A 2014/2015
1. Apa yang dimaksud dengan Kas?
Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk Kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro dibank.
2. Apa yang dimaksud dengan Setara Kas menurut PSAK no. 2?
Menurut PSAK No.2 Setara Kas adalah Investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
3. Apa yang dimaksud dengan Bank?
Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Sebutkan apa saja yang tidak termasuk dalam kas menurut akuntansi dan perpajakan!
Deposito yang jatuh temponya lebih dri tiga bulan atau rollover
Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
Prangko dan Materai
Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu.
Kas bon atau Uang Muka
Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pengawai tidak dapat digolongkan kedalam kas. Kertas-kertas tersebut tuidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai.
Cek mundur dan cek kosong
Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Apabila dapat diuangkan tidak cukup dananya di bank, cek tersebut disebut cek kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
5. Apabila kita memiliki Deposito yang jatuh temponya 1 bulan, dapatkah dikategorikan sebagai setara kas? Berikan alasan jawaban anda!
Tidak. Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas karena kas tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Apakah perbedaan dari kas kecil dan kas besar?
BalasHapus Kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya.
Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. Jelaskan 2 sistem Kas kecil dan Kas besar!
2 Sistem Kas Kecil dan Kas Besar yaitu:
a. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana).
Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Saldo rekening ini tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal. Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil.
b. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu:
(1) transaksi yang menambah Kas Kecil, dan
(2) transaksi yang mengurangiKas Kecil.
8. Jelaskan pengenaan perpajakan atas penghasilan bunga dari deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa Giro menurut PP 131 tahun 2000 dan KMK 51/KMK/04/2001!
PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK/04/2001, adalah :
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK/04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito / tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah:
• sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan
• sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito / tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
9. Jelaskan kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam hal memotong, menyetor dan melaporkan pph atas bunga dari deposito menurut 131!
Kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam memotong menyetor dan melaporkah PPH atas bunga dari deposito menurut PP 131 adalah :
Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah:
a. sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
b. sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito / tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 september 2010 perusahaan mendepositokan uang sebesar Rp. 50.000.000 untuk 3 bulan. Bagaimana pencatatan transaksi penerimaan bunga deposito tersebut!
Metode bruto ( Gross Method)
1 Januari-10 Bank Rp. 40.000.000
Pph pasal 4 ayat 2 Rp. 10.000.000
Kas / Bank Rp. 50.000.000
Metode Netto
Bank Rp. 40.000.000
1 Januari-10 Pendapatan Bunga Rp. 40.000.000
maaf bu, telat ngirim tugasnya baru tau cara nya bu
BalasHapusKelompok III ( Tiga )
BalasHapusTugas Akuntansi Perpajakan
Nama : Berkatman Laia ( 110120017 )
Nama : Heria simarmata ( 110120133 )
Nama : Lenci Wati Habeahan ( 110120144 )
Universitas Katholik Santo Thomas Medan S.U
TA 2014/2015
Jawaban.
1. Yang di maksud dengan kas adalah :
Kas merupakan alat pembayaran dan bagian dari Aktiva yang liquid, yang dapat dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan, Kas dapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya,seperti uang kertas dan logam, check dan bilyet giro, simpanan di Bank dalam bentuk giro dan lain-lain.
Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset.
2. Yang dimaksud setara kas menurut PSAK adalah :
Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
3. Yang di maksud dengan BANK adalah :
Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Yang tidak termasuk dalam kas baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah :
a. Deposito yang jatuh
temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
b. Prangko dan Materai
Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies)
c. Kas bon atau uang muka
Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai.
d. Cek mundur dan cek kosong
Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
5. Apa bila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 tahun ? dapatkah dikategorikan setara kas…? Adalah :
Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Perbedaan kas kecil dan kas besar adalah :
BalasHapusKas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya.
Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. 2 sistem kas kecil yang kami ketahui yaitu :
1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana).
Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Saldo rekening ini tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal. Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil.
2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu: (1) transaksi yang menambah Kas Kecil, dan (2) transaksi yang mengurangi Kas Kecil.
8. PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, adalah :
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
9. Kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam memotong menyetor dan melaporkah PPH atas bunga dari deposito menurut PP 131 adalah :
Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 september 2010 perusahaan mendepositosikan uang sebesar
Rp 50.000,000; untuk 3 bulan. Bagaimana transaksi penerimaan bunga deposito tersebut..?
a. Metode bruto ( gross method )
Tgl 11 sept 2010
Bank Rp. 40.000,000
PPh pasal 4 (2) Rp 10.000,000
Kas/ Bank Rp. 50.000,000
PPh 4(2) diperlukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional beban umum dan administrasi.
b. Metode neto ( nett method )
Tgl 11 sept 2010
Bank Rp. 10.000,000
Pendapatan Bunga Rp. 10.000,000
Menurut transaksi tersebut pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga.
Maaf Bu kami dari kelompok 3 baru kirim tugas kami...
BalasHapuskami baru tahu cara mengirimnya..GBU
Kelompok VII ( Tujuh )
BalasHapusTugas Akuntansi Perpajakan
Nama : Teodora Br Sinulingga ( 110120035 )
Nama : Lilis Ariska Br karo ( 110120042 )
Nama : Awal Saverius Siagian ( 110120013 )
Universitas Katholik Santo Thomas Medan S.U
TA 2014/2015
1. Apa yang di maksud dengan kas ?
Kas merupakan alat pembayaran dan bagian dari Aktiva yang liquid, yang dapat dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan, Kas dapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya,seperti uang kertas dan logam, check dan bilyet giro, simpanan di Bank dalam bentuk giro dan lain-lain.
Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset.
2. Apakah yang dimaksud setara kas menurut PSAK no.2 ?
Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
3. Apakah yang di maksud dengan BANK ?
Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Sebutkan apa saja yang tidak termasuk dalam kas baik menurut akuntansi maupun perpajakan ?
a. Deposito yang jatuh
temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
b. Prangko dan Materai
Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies).
c. Kas bon atau uang muka
Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai.
d. Cek mundur dan cek kosong
tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
5. Apa bila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 tahun ?
Dapatkah dikategorikan sebagai setara kas ? apakah dapat dapatkah dikategorikan setara kas…?
Tidak
Karena saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas dan tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Apakah perbedaan kas kecil dan kas besar ?
BalasHapusKas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya.
Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. Jelaskan 2 sistem kas kecil yang kamu ketahui
1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana).
Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil.
Saldo rekening ini tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal. Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil.
2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu: (1) transaksi yang menambah Kas Kecil, dan (2) transaksi yang mengurangi Kas Kecil
8. Jelaskan pengenaan perpajakan (PP) Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001 ?
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
9. Jelaskan kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam memotong menyetor dan melaporkan PPh atas bunga dari deposito menurut PP 131 ?
Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 september 2010 perusahaan mendepositosikan uang sebesar
Rp 50.000,000; untuk 3 bulan. Bagaimana transaksi penerimaan bunga deposito tersebut..?
a. Metode bruto ( gross method )
Tgl 11 sept 2010
Bank Rp. 40.000,000
PPh pasal 4 (2) Rp 10.000,000
Kas/ Bank Rp. 50.000,000
PPh 4(2) diperlukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional beban umum dan administrasi.
b. Metode neto ( nett method )
Tgl 11 sept 2010
Bank Rp. 10.000,000
Pendapatan Bunga Rp. 10.000,000
Menurut transaksi tersebut pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga.
Maaf ya buk
BalasHapuskami dari kelompok 7 baru bisa mengirimnya hari ini
karena baru tau cara mengirimnya
Gbus
Tugas Kelompok 2
BalasHapus• ANNA SUSANTI PURBA (110120107)
• BORA NOVITA SITEPU (110120115)
• FITRI. H. SIMANUNGKALIT (110120122)
• AGATHA ADE.B SIREGAR (110120038)
1. Yang di maksud dengan kas adalah
Merupakan alat pembayaran dan bagian dari Aktiva yang liquid, yang dapa dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan, Kasdapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya
2. Yang dimaksud setara kas menurut PSAK adalah
Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
3. Yang di maksuddengan BANK adalah
salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
4. Yang tidak termasuk dalam kas baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah
a. Deposito yang jatuh
Temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulana taurollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
b. Prangko dan Materai
Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekali pun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan kedalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies)
c. Kas bon atau uang muka
Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan kedalam kas.Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai.
d. Cek mundur dan cek kosong Cek mundur
Tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang . Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananya di bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekal itidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
5. Apabila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 tahun, dapatkah dikategorikan setara kas
BalasHapusSaldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Perbedaan kas kecil dan kas besar adalah
Kas kecil adalah uang yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil, dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.
Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. Dua sistem kas kecil yang kami ketahuiyaitu
1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana).
Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Saldo rekening ini tetapi jumlahnya. Oleh karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal. Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil.
2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu: (1) transaksi yang menambah Kas Kecil, dan (2) transaksi yang mengurangi Kas Kecil.
8. PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, adalah
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
9. Kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam memotong menyetor dan melaporkan PPH atas bunga dari deposito menurut PP 131 adalah
Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilana dalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 september 2010 mendepositkan uang sebesar Rp 50.000.000 untuk 3 bulan.
Transaksinya :
Bank Rp 50.000.000 ( D )
Pendapatan Bunga Rp 50.000.000 (K)
maaf bu kemarin kami tidak tau cara ngirimnya
Tugas 2 kelompok II
BalasHapus• ANNA SUSANTI PURBA (110120107)
• BORA NOVITA SITEPU (110120115)
• FITRI. H. SIMANUNGKALIT (110120122)
• AGATHA ADE.B SIREGAR (110120038)
1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah :
a. Pengisian SPT;
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c. Penghitungan PPN dan PPnBM;
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
BalasHapusTuan Alfatah (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2009 sebesar Rp. 10.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 3.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut:
Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 3.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 3.000.000,00
= Rp.36.000.000,00
PTKP (TK/0) = Rp.24.300.00,00
PPh Terutang = 5% x Rp. 11.700.000,00 ( Rp.24.300.00,00 - Rp.36.000.000,00 )
= Rp 585.000,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Februari 2009
= 1/12 x Rp. Rp 585.000,00
= Rp 48.750,00
Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan
Tuan Fatih (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Mei 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Mei 2009 sebesar Rp. 10.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Fatih adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Mei 2009 sebagai berikut:
Peredaran bruto bulan Mei 2009 = Rp. 10.000.000,00
Penghasilan neto bulan Mei 2009 = 20% x Rp. 10.000.000,00
= Rp. 2.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 2.000.000,00
= Rp.24.000.000,00
PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00
= Rp 26.325.000,00
PKP = ( Rp. 2.325.000,00 )
PPh Terutang = 5% x Rp. 2.325.000,00
= ( Rp. 116.250,00 )
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Mei 2009 = 1/12 x Rp. 116.250,00
= ( Rp 9.687,5 )
Kelompok 3 ( III )
BalasHapusBerkatman Laia ( 110120017 )
Heria H. Simarmata ( 110120133 )
Lenci Wati Habeahan ( 110120144 )
1. Apakahwajibpajakperedaranbruto 4.800.000.000 bisamelakukanpembukuan..?
Jawab :
Tidakmelakukanpembukanberartitidakmemenuhiketentuanundang-undangperpajakandandapatberakibatkesulitanwajibpajakdalammempertanggungjawabkanpajak yang melakukankegiatanusahaataupekerjaanbebas di Indonesia wajibmenyelenggarakanpembukuanbaikuntukwajibpajak orang pribadi yang penghasilannetonyadihitungdenganmenggunakannormaperhitungandanwajibpajak orang pribadi yang tidakmelakukankegiatanusahaataupekerjaanbebas.
Sesuaidenganpasal 14 UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 36 Tahun 2008 disebutkanbahwa“ Wajibpajak orang pribadi yang melakukankegiatanusahaataupekerjaanbebas yang peredaranbrutodalamsatutahunkurangdari 4.800.000.000, bolehmenghitungpenghasilannetodenganmenggunakannormapenghitunganpenghasilannetosebagaimanadimaksudpadaayat 1 dengansyaratmemberitahukankepadadirekturjendralpajakdalamjangkawaktu 3 bulanpertamadaritahunpajak yang bersangkutan.”
2. Kenapapemerintahdapatmelakukanpencatatankurangdari 4.800.000.000 tersebut..?
Jawab :
Tuan Arif( TK/0 ) terdaftarsebagaiwajibpajakpada KPPB tanggal 1 february 2009. Peredaranpenerimaanbrutomenurutpembukuandalam February 2009 sebesarRp. 20.000,000 danpenghasilanneto ( laba fiscal ) dapatdihitungberdasarkanpembukuansebesarRp. 6.000.000 .
besarnyaPPhpasal 25 bulan February 2009 sebagaiberikut :
Penghasilanneto( laba fiscal ) bulan February 2009 = Rp. 6.000.000
Penghasilannetodisetahunkan = 12 x Rp. 6.000.000 = Rp. 72.000.000
PTKP ( TK/0 ) = Rp. 24.300.000
PPhterutang = 5% x Rp. 11.700.000 ( Rp. 24.300.000 – Rp.72.000.000 ) = Rp. 585.000
BesarnyaansuranPPh 25 mulaibulan February 2009 = 1/12 x Rp. 585.000 = Rp. 4.875.000.
Tugas Perpajakan
BalasHapusKelompok 1
Nama Kelompok :
Linna P.H. Gultom (110120100)
Epi Juniati Tindaon (110120039)
Romian Anastasia Malau (110120030)
Jhonson Hasungian (110120043)
1. Contoh perhitungan laporan keuangan WPOP/ Badan yang menggunakan pembukuan dan pencatatan!
Jawab:
Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan
Pak Budy (K/2) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A bulan April 2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan April 2009 sebesar Rp. 70.000.000 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 2.000.000 Besarnya PPh pasal 25 bulan April 2009 sebagai berikut:
Penghasilan neto (laba fiskal) bulan April 2009 = Rp. 2.000.000,00
Penghasilan neto Setahun = 12 x Rp. 2.000.000,00
= Rp.24.000.000,00
PTKP (K/2) =( Rp.24.300.00,00 + 2.025.000,00 + [ 2 x 2.025.000,00 ])
PPh Terutang = 5% x Rp. 6.375.000,00 ( Rp. 30.375.000,00 - Rp.24.000.000,00)
= Rp 318.750,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan April 2009
= 1/12 x Rp. Rp 318.750,00
= Rp 26.562,5
Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan
Pak Budy (K/2) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B pada bulan January 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan January 2009 sebesar Rp. 70.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Fatih adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan January 2009 sebagai berikut:
Peredaran bruto bulan January 2009 = Rp. 70.000.000,00
Penghasilan neto bulan January 2009 = 20% x Rp. 70.000.000,00
= Rp. 14.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 14.000.000,00
= Rp. 168.000.000,00
PTKP (K/2) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + [ 2 x 2.025.000,00])
= Rp 30.375.000,00
PKP = Rp.137.625.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp.50.000.000 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 87.625.000 = Rp.13.143.750,00 +
Total PPh Terhutang = Rp. 15.643.750,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Mei 2009 = 1/12 x Rp. 15.643.750,00
= Rp. 1.303.645,8
2. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang penghasilannya kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 melakukan pencatatan, Dan apa tujuannya?
Jawab:
Karena jika melakukan pembukuan bagi Wajib Pajak yang penghasilannya kurang dari Rp.4.800.000.000,00 (Lengkap dengan Neraca, Laba Rugi) Wajib Pajak tidak akan mau, sehingga Directur Jenderal Pajak memberikan keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan Wajib Pajak tersebut.
Tujuannya : Agar Wajib Pajak tersebut mau membayar pajak
3. Apakah WPOP atau WPB yang peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 bisa melakukan pembukuan?
Jawab:
Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan Pembukuan bila peredaran brutonya kurang dari Rp. 4.800.000.000,00, alasannya karena untuk mempermudah :
a. Pengisian SPT
b. Penghitungan penghasilan kena pajak
c. Penghitungan PPnBM
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas
Kelompok VIII
HapusTugas 2
Nama Kelompok:
Lamhot Simbolon (110120082)
Hotmi Pebriyani Sitorus (110120027)
Ririn Kristianti (110120094)
Winda Permata Sari (110120098)
Martinus Situmorang (110120082)
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan?
1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah :
a. Pengisian SPT;
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c. Penghitungan PPN dan PPnBM;
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
2. contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
• Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Tuan Corintus (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 januari 2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2009 sebesar Rp. 70.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 50.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut:
Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 50.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 50.000.000,00
= Rp.600.000.000,00
PTKP (K/1) = Rp.28.350.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp. 543.300.000,00 (Rp 600.000.000,00 - Rp 28.350.000,00 )
= Rp 27.165.000,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan januari 2009
= 1/12 x Rp.27.165.000,00
= Rp 2.263.750,00
• Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan
Tuan Mattew (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Agustus 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Agustus 2009 sebesar Rp. 70.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Mattew adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Agustus 2009 sebagai berikut:
Peredaran bruto bulan Agustus 2009 = Rp. 70.000.000,00
Penghasilan neto bulan Agustus 2009 = 20% x Rp. 70.000.000,00
= Rp. 14.000.000,00
Penghasilan netto disetahunkan =12 x Rp.14.000.000,00
= Rp 168.000.000,00
PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + Rp. 2.025.000,00
= Rp 28.350.000,00
PKP = Rp. 139.650.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp139.650.000,00
= Rp6.982.500,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Agustus 2009 = 1/12 x Rp. 6.982.500,00
= Rp. 581.875
3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut.
• Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
BalasHapusKELOMPOK VII
Nama Kelompok :
Teodora Sinulingga (110120035)
Lilis Ariska Karo-karo (110120042)
Awal Saverius Siagian (110120013)
Tiorida Hutabarat (110120058)
Frida Utari Christianti (110120062)
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan?
1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah :
a. Pengisian SPT;
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c. Penghitungan PPN dan PPnBM;
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
2. contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
• Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Tuan Budi (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Maret2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Maret 2009 sebesar Rp. 50.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 25.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Maret 2009 sebagai berikut:
Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 50.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 25.000.000,00
= Rp.300.000.000,00
PTKP (K/1) = Rp.28.350.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp.271.650.000,00 (Rp 300.000.000,00 - Rp 28.350.000,00 )
= Rp 13.582.500,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan januari 2009
= 1/12 x Rp.13.582.500,00
= Rp 1.131.875
• Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan
Tuan Ismail (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Februari 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Februari 2009 sebesar Rp. 50.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Ismail adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut:
Peredaran bruto bulan Februari 2009 = Rp. 50.000.000,00
Penghasilan neto bulan Februari 2009 = 20% x Rp. 50.000.000,00
= Rp. 10.000.000,00
Penghasilan netto disetahunkan =12 x Rp.10.000.000,00
= Rp 120.000.000,00
PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + Rp. 2.025.000,00
= Rp 28.350.000,00
PKP = Rp. 36.000.000,00 – 28.350.000,00
=Rp.91.650.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp91.650.000,00
= Rp4.582.500,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Agustus 2009 = 1/12 x Rp. 4.582.500,00
= Rp. 381.875
3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut.
• Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
KELOMPOK VI
BalasHapusNAMA : ALEXANDER MANDALAHI (110120005)
BETARIA SIJABAT (110120008)
NOVIA P. SIHALOHO (110120029)
DEWI AURELIA (110120088)
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan?
1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah :
a. Pengisian SPT;
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c. Penghitungan PPN dan PPnBM;
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
2. contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
• Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Tuan Jono (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Maret2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Maret 2009 sebesar Rp. 60.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 30.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Maret 2009 sebagai berikut:
Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 60.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 30.000.000,00
= Rp.360.000.000,00
PTKP (K/1) = Rp.28.350.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp.331.650.000,00 (Rp 360.000.000,00 - Rp 28.350.000,00 )
= Rp 16.582.500,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan januari 2009
= 1/12 x Rp.16.582.500,00
= Rp 1.381.875,00
• Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan
Tuan Ari (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Februari 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Februari 2009 sebesar Rp. 70.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Ismail adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut:
Peredaran bruto bulan Februari 2009 = Rp. 70.000.000,00
Penghasilan neto bulan Februari 2009 = 20% x Rp. 70.000.000,00
= Rp. 14.000.000,00
Penghasilan netto disetahunkan =12 x Rp.14.000.000,00
= Rp 168.000.000,00
PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + Rp. 2.025.000,00
= Rp 28.350.000,00
PKP = Rp 139.650.000,00 – 28.350.000,00
=Rp 111.300.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp 111.300.000,00
= Rp5.565.000,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Agustus 2009 = 1/12 x Rp 5.565.000,00
= Rp. 463.750,00
3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut.
• Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
KELOMPOK IV
BalasHapusNAMA: CHRYSBEMAN (110120044)
HONEST GIRL SINULINGGA (110120012)
ISARINA PURBA (120120166)
DESLIANA HASIBUAN (110120036)
WARDISON SIMAMORA (110120022)
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan?
1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4,8 M. Alasannya karena untuk mempermudah :
a. Pengisian SPT;
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c. Penghitungan PPN dan PPnBM;
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
2. contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
• Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Tuan Rony(K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Maret2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Maret 2009 sebesar Rp. 80.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 20.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Maret 2009 sebagai berikut:
Penghasilan neto (laba fiskal) bulan Februari 2009 = Rp. 80.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 20.000.000,00
= Rp.240.000.000,00
PTKP (K/1) = Rp.28.350.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp.211.650.000,00 (Rp 240.000.000,00 - Rp 28.350.000,00 )
= Rp 10.582.500
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan januari 2009
= 1/12 x Rp.10.582.500
= Rp.881.875
2. Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan
Tuan Ari (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Februari 2009. Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Februari 2009 sebesar Rp. 60.000.000,00. Presentasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Ismail adalah 20%. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut:
Peredaran bruto bulan Februari 2009 = Rp. 60.000.000,00
Penghasilan neto bulan Februari 2009 = 20% x Rp. 60.000.000,00
= Rp. 36.000.000
Penghasilan netto disetahunkan =12 x Rp.36.000.000,00
= Rp 432.000.000,00
PTKP (K/1) = Rp. 24.300.000,00 + Rp. 2.025.000,00 + Rp. 2.025.000,00
= Rp 28.350.000
PKP = Rp 403.650.000 – 28.350.000,00
=Rp 375.300.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp.375.300.000,00
= Rp.18.765.000,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Agustus 2009 = 1/12 x Rp 18.765.000,00
= Rp. 1.563.750,00
3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut.
• Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
5. Apabila kita memiliki deposito yang jatuh temponya 1 tahun, dapatkah dikategorikan sebagai setara kas? Berikan alasan jawaban anda!
BalasHapusSaldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari1 tahun atau rollover tidak termasuk dalam pengertian setara kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
6. Apakah yang perbedaan kas kecil dan kas besar?
Kas kecil dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya.
Kas besar dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.
7. Jelaskan 2 sistem kas kecil yang anda ketahui?
Kas kecil memiliki dua sistem, yaitu :
1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana).
2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
8. Jelaskan penggunaan perpajakan atas penghasilan bunga dari deposito/ tabungan diskonto SBI, dan jasa giro menurut PP 131 tahun 2000 dan KMK S1/KMK 04/2001?
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah:
a. Sebesar 20% dari jumlah bruto dan final apabila penerima penghasilan adalah WPDN dan BUT
b. Sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan final apabila penerima penghasilan adalah WP LN. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh 4 ayat 2
9. Jelaskan kewajiban perpajakan bagi pemotong penghasilan dalam hal memotong, menyetor dan melaporkan PPh atas bunga dari deposito menurut PP 131?
Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20% dari jumlah bruto dan final apabila penerima penghasilan adalah WP DN dan BUT, dan (b) sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan P3B dan final apabila penerima penghasilan adalah WPLN. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya.
10. Pada tanggal 11 sept 2010 perusahaan mendepositokan uang sebesar Rp 50.000.000 untuk 3 bulan bagaimana pencataan transaksi penerimaan biaya deposito tersebut?
a) Metode bruto
11/09
Bank Rp. 40.000.000
PPH psal 4(2) Rp 10.000.000
Kas/bank Rp 50.000.000
b) Metode neto
11/09
Bank Rp. 10.000.000
Pendapan kredit Rp. 10.000.000
maaf bu
kami kelompok 9 baru kirim tugasnya
kami baru tau cara kirimnya
1. Apa yang dimaksud dengan kas ?
BalasHapusKas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank.
2. Apakah yang dimaksud dengan setara kas menurut PSAK NO 2 ?
Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenhi syarat sebagai setara kas. Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.
3. Apa yang dimaksud dengan bank ?
Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Sebutkan apa saja yang tidak termasuk dalam kas menurut akuntansi dan perpajakan?
Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah:
1. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu - waktu.
2. Prangko dan Materai
Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies).
3. Kas bon atau uang muka
Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai.
4. Cek mundur dan cek kosong
Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
1. Rapael Lumban Gaol : 110120117
2. Ana Maria Siahaan : 110120089
3. Pipin J Siboro : 110120134
4. Ivan Manuel : 110120068
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya di bawah 4.800.000.000 dapat menyelenggarakan pembukuan?
BalasHapus1. Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya < 4.800.000.000. Alasannya karena untuk mempermudah pengisian SPT, penghitungan penghasilan Kena Pajak, penghitungan PPN dan PPnBM, penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
2. Contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan!
Bapak Iskandar (K/1) adalah WPDN yang menjalankan usaha pembuatan roti di kota Semarang. Peredaran bruto usahanya selama tahun 2010 sebesar Rp450.000.000. Bapak Iskandar memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dikarenakan bapak Iskandar menyelanggarakan pencatatan saja. Norma untuk usaha tersebut adalah 15%. Maka penghitungan pajak terutang tahun 2010 adalah:
Peredaran bruto 2010 Rp450,000,000
Norna penghitungan 15%
Penghasilan neto 2010 Rp67,500,000
PTKP 18,480,000
PKP Rp49,020,000
PPh tahun 2010
5% x Rp49.020.000 Rp2,451,000
3. Kenapa fiskus memberi kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan, dan apa tujuannya?
• Karena, jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.000.000 (lengkap dengan neraca, L/R ) wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak memberi keringanan untuk melakukan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut.
• Tujuannya : agar wajib pajak tersebut mau membayar pajak
1. Rapael Lumban Gaol : 110120117
2. Ana Maria Siahaan : 110120089
3. Pipin J Siboro : 110120134
4. Ivan Manuel : 110120068
Kelompok 13 : Mesrika simanjuntak ( 110120019)
BalasHapusIccu lestari laia (110120060)
Edibson sianturi
Andi
1. Apakah WP badan/OP yang peredaran brutonya dibawah 4.800.000.000 dapat menyeleggarakan pembukuan?
Jawaban : Wajib pajak OP/ badan dapat melaksanakan pembukuan bila peredaran brutonya <4.800.000.000.Alasannya karena untuk mempermudah :
a) Pengisian SPT
b) Penghitungan PPN dan ppnBM
c) penghitungan penghasilan kena pajak
d) Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas
2. Contoh norma perhitungan model penghasilan netto yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan.
Jawaban : Untuk WP OP yang menggunakan pembukuan.
Bondan(k/1) terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP SEJAHTERA tanggal 2 januari 2010. Dia menikah dan mempunyai 2 anak .Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan maret 2010 sebesar Rp.70.000.000 dan penghasilan netto (laba fiscal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp.40.000.000 Besarnya PPh pasal 25 bulan april 2010 sebagai berikut:
Penghasilan netto bulan januari 2010 = Rp 70.000.000
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp 40.000.000
= Rp. 480.000.000
PTKP(k/1) =Rp 30.375.000
PPh terutang = 5 % x Rp 449.625.000= Rp 22.481.250
Besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai bulan januari 2010
Y=1/12 X Rp 22.481.250 = Rp 1.873.437
Untuk WP OP yang menggunakan pencatatan Y
Rudi (k/1) terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP JAYA tanggal 5 januari 2008.Rudi telah menikah dan memiliki 1 anak.Peredaran penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Februari 2008 sebesar Rp. 65.000.000 Persentari Norma perhitungan penghasilan neto sesuai dengan jenis usaha Rudi adalah 20%.Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2008 sebagai berikut:
Peredaran bruto bulan Februari 2008 =Rp 20% x Rp 65.000.000=Rp.13.000.000
Penghasilan neto disetahunkan = Rp 256.000.000
PTKP(k/1) = Rp 28.350.000
PKP= Rp 65.000.000- Rp 28.350.000= Rp 36.650.000
3. Kenapa fiskus member kebebasan bagi WPOP/Badan yang penghasilan < 4.800.000.000 melakukan pencatatan dan apa tujuannya?
Jawaban : Karena jika melakukan pembukuan bagi wajib pajak yang penghasilan < 4.800.00.000 wajib pajak tidak akan mau.sehingga direktur jendral pajak member ikan pencatatan dengan melapor SPT yang diberi formulir dengan mencatatkan seluruh penghasilan WP tersebut.
Tujuannya : Agar wajip pajak tersebut mau membayar pajak
PPh Final
HapusPajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UU PPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
• Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
• Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
• Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan
Pertimbangan penerapan PPh Final:
• Penyederhanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
• memberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.
Perbedaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final
HapusNo. Pajak Penghasilan Tidak Final Pajak Penghasilan Final
1. Pajak Penghasilan dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pajak Penghasilan dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan
2. Dikenakan tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh) Dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau KepMen.
3. Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan 4 biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 5 Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tidak membayar Pajak Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga ke 5 (lima) tahun pajak berikutnya.
Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan pajak dikenakan pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto.
Beberapa kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
2. Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan
3. Penghasilan dari hadiah atas undian
4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
5. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan.
6. Penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek
7. Penghasilan atas jasa konstruksi
8. Penghasilan atas perusahaan pelayaran dalam negeri
9. Penghasilan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri.
10. Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
11. Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
12. Penghasilan atas penjualan hasil produksi pertamina
13. Penghasilan atas bunga simpanan anggota koperasi
14. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
15. Penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara
16. Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
17. Penghasilan atas deviden yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri.