BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank & Lembaga
Keuangan Lain
( BLK )
Lembaga Keuangan
A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan merupakan
kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga
kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan
jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain:
untuk memperoleh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan,
memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan beberapa ahli
manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
1.
Perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
2. Perusahaan bukan keuangan (non
financial enterprise).
Perusahaan bukan keuangan merupakan
perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil,
baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan
misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan
keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial
institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan
keuangan
1) Transformasi atau perpindahan aset
keuangan melalui pasar.
Yaitu perpindahan dana
dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami
kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb
perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan
penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan
asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
2) Perdagangan aset keuangan atas nama
pelanggan.
Pelayanan jasa yang
dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas
perintah pelanggannya.
3) Perdagangan aset keuangan unluk
kepentingn perusahaan sendiri
Pelayanan jasa yang
dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas
untuk kepentingan perusahaan sendiri.
4)membantu pembuatan aset keuangan untuk
pelanggan,
dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa
yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5) Menyediaan konsultasi investasi kepada
pelaku pasar yang lain.
6) Mengelola portofolio para pelaku pasar
lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha
yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun
tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan
pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan
(equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan
yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat
dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan
kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di
pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam –
macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun
sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme
untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara
pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana
(deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga
keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.
· Pertama, memberikan
kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh
keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersehut
akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga
kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga
keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak
surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien
Lembaga keuangan dalam duniakeuanganbertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah
termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit
union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga
pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan
pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran
lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan
dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada
lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman
utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk
merujuk jasa yang disediakan oleh industrikeuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang
menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di
dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500
B. PERANAN LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai
badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan
sehagai berikut:
1) Pengalihan aset
(assets Transmutation)
2) Likuiditas
(liquidity)
3) Alokasi pendapatan
(incon allocation)
4) Trans’aksi atan
transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset
(Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk
membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka
waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset
tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan
sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi
suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung.
Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan
atau asset transimutation.
2. Likuiditas
(liquidity)
Likitiditas berkaitan
dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan
(income reallocation)
Dalam kenyataannya di
niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan
berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan
atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.
Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi
(transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang
dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga
perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi
moneter.
FAKTOR-FAKTOR YANG
MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang
mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13),
yaitu:
1) Besarnya peningkalan
pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan
yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan
untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau
sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan
industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki
kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang
hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi
instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada
beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak
dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian
besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga
keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh
instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan
ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan
mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa
keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah
mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan
menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi
nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu,
akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas
sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk
inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas,
misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka
panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan
penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian
meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang
Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana
di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau
turun.
7) Risko yang lebih
kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi
menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan
investasi lain.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut
penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan
berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi
bank. Lisensi bank diberikan
oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa
perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari
biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Sejarah Perbankan
Sejarah mencatat asal
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa
oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di
Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini
sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan
berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini
kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan
peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan
kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul
sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat
pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut
antara lain:
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India.
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan,
perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank
Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman
awal kemerdekaan antara lain:
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek
perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk
bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR
Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk
lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh
negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara
singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
- Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951. - Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat
Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun
1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
- Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46. - Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit. - Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya. - Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962. - Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968. - Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah BI
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya
Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan
Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski
tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank
tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU
No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi
sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan
menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter.
Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah
orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak
saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan
sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah
dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan
pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia
secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab
atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama
kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui
kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit
spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek
politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua
kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut
pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan
rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang
keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi
perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk
memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa
Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan
banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh,
mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh
melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa
suram dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi
politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999
merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya
Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia
ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan
untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi
perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil
dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program
Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh
struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional,
sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga
masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan
pembinaan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing
pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank
sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan
RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya,
sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank
tunggal yang tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam
bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan
sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank
Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu
1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran
mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan
sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan
dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup
besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program
Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit
Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop),
Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah
mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi di
luar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir
seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut
menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI
memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit
maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan
yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik
dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan
dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu
kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan
pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi
masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya
pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti. Keadaan ekonomi
mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.
Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan Indonesia
porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah
yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat.
Oleh karena itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan
pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank
Indonesia bersama pemerintah.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem
pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan
bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima
rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan
uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Uang kertas pertama yang
dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan.
Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam
semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas
dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun
1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp
20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna
memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang
tengah berlangsung saat itu.
Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai
langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang
akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah berupaya keras
dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha
untuk menyempurnakan berbagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar
negeri. Pada periode 1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin
membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh
karena itu, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam
penyelesaian transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi
Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana
Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless
transaction terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil
menciptakan berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem
Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem
Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja
(intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang
semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia
(1953 – sekarang)
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua
tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien
bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka
barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti
bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih
produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Jenis Bank &
Definisi
Secara umum bank adalah
suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut
di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia
beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga
keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan
Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang
utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia
dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang
disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup
gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank
Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain
didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank
menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan
alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk
kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai
pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang
yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat
menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan
yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
C. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa bentuk produk
perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran
uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk
jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas
pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti
transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti
pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi
ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe
deposite box)
4. Bentuk-bentuk
simpanan di Bank
- Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
- Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
- Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
- Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
D. LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong
perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan
ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga
keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan
pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara
penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain
seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan
pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum
Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan
milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara
perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang
kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan
menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui,
selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang
tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga
keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
E. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan.
Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan
pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas
mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam
untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di
atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang
memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan
prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan
datang merupakan kontra prestasi.
E 1. Syarat Kredit
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan maka
kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan terhadap penerima kredit.
Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan seseorang atau badan
usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C
yaitu:
a. Character atau
tabiat serta kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang
kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.
b. Capacity yaitu
kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga
memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
c. Capital yaitu
modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus
bersumber dari kredit.
d. Collateral,
yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit.
Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang
akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
e. Condition of
economies yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan,
yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.
E.2. Peranan Kredit
Dalam Perekonomian
Dalam kehidupan
perekonomian, fungsi kredit makin lama makin memegang peranan yang sangat
penting karena dengan adanya kredit dapat :
1. meningkatkan daya guna uang;
2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
3. meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
4. menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
5. meningkatkan kegairahan berusaha;
6. meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
7. menjadi alat untuk meningkatkan hubungan
internasional.
E 3. Kebaikan dan
Keburukan Kredit
Kredit selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian tentunya
akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini tentunya
wajar saja dalam kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya kredit
bagi semua orang menyebabkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit maupun
menerima kredit. Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan di
bawah ini.
Kebaikan kredit:
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
Keburukan kredit:
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.
Sumber-sumber dana bank
berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal
sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri.
Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan
kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual
saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk
melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual
saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula
menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba
pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini
sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum
dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai
modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan
operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling
mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber
dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik
lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian
sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari
dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam
bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang
sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam
sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus
memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu
3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut
berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito
sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito
mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
3. Dana yang bersumber
dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga
ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber
dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan
sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber
dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas
dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada
bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga
diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank,
biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring
didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang
relatif tinggi.
3. Pinjaman dari
bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari
pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian
diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun
non keuangan.
Primary Reserve (cadangan
primer)
Prioritas utama dalam
alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan
untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve
merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik.
Dengan demikian,
pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan
simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu,
cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Secondary Reserve
(cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan
dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat
memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa
mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
- surat berharga pasar
uang atau SBPU,
- sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
- surat berharga jangka pendek lainnya.
- sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
- surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari
secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau
cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary
reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas
dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau
secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai
berikut :
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan
di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank
sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan
besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit ratio
(LDR)
Loan to deposit ratio
adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan
jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio
tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini,
diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan
suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian
Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk
memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang
besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu
diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling
utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank
juga bersumber dari pemberian kredit.
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu
diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment
adalah :
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada
kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk
saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva
Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
MANAJEMEN LIKUIDITAS
Likuiditas pada umumnya
didefinisikan sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi
seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih gaik yang dapat
diduga ataupun yang tidak terduga
Dalam perbankan
manajemen likuiditas adalah salah satu hal yang penting dalam memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi
sangat menjaga likuiditasnya agar pada posisi yang ideal. Dalam manajemen
likuidtas bank berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas,
memperkecil dana yang menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko
sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhan cashflownya
Jadi tujuan manajemen
likuiditas adalah mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh
bank sentral karena kalu tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral,
kedua memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur
akan mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk
menjaga proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya
penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman
Dalam likuiditas
terdapat dua resiko yaitu resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada
dalam bank banyak yang idle, hal ini akan menimbulkan pengorbanan tingkat bunga
yang tinggi. Kedua resiko ketika kekurangan dana, akibatnya dana yang tersedia
untuk mencukupi kebutuhan kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga akan
mendapat pinalti dari bank sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh
bank karena akan mengganggu kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap
bank tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan
yang maksimal akan beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika
likuiditas tinggi berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi
konflik kepentingan antara mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan
yang tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank terutama untuk
mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga
agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen likuiditas yang
dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek, seperti kas,
memelihara earning assetnya yang dapat dijual dengan mudah dll.
Namun ketika resiko tersebut menjaga likuiditas tersebut terdapat
beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bank. Pertama dengan melakukan
transaksi di pasar uang antar bank (interbank call money market) yaitu
penempatan dana (placement/leding) dan pinjaman dana (deposit/taken/borrowing)
dalam rupiah atau dengan mata uang lainnya. Kedua dengan menempatkan dana di
SBI (sertifikat bank Indonesia). Ketiga membeli surat berharga pasar uang
(SBPU), keempat melalui transaksi pasar lewat broker. Dimana kesemuanya itu
dalam bentuk kontrak pinjam atau utang. Dimana diwaktu jatuh tempo bank
mendapatkan dananya kembali ditambah dengan bunga yang telah ditetapkan
Pasar uang diatas sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan
likuiditasnya ketika kekurangan dana. Disamping itu juga aman unutuk
menempatkan kelebihan dana sehingga dana yang idle dapat menghasilkan
keuntungan bagi bank sehingga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan
untukmembayar bunga.
Pendahuluan
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
Definisi likuiditas
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
Definisi manajemen
likuiditas
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Sumber-sumber likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Tujuan manajemen likuiditas
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Dalam rangka menjaga
posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman,
terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat
dikembangkan oleh bank sbb (Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid
apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Ketentuan likuiditas
wajib minimum
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
Manajemen likuiditas bank syariah
Dalam bank syariah secara konsep tidak jauh berbeda dengan
manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan
dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan
ketika melakukan kontrak. Selama in alat untuk manajemen likuiditas dalam bank
syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA
(sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank
indonesia) juga dengan akad wadiah. Semuanya ini adalah instrument yang likuid
untuk menjaga likuiditas bank.
Apabila suatu bank
kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa
PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, sebaliknya bila kelebihan likuiditas maka
akan ditempatkannya pada bank lain (PUAS) atau dengan membeli SWBI atau SIMA.
Sedikitnya alat likuiditas bank syariah, membuat para praktisi
memutar otak untuk mencari solusi yang dapat memperluas instrument likuiditas
bank syariah. Maka dari itu untuk mengakomodir permintaan akan instrument
likuiditas yang lain, dibuatlah instrument derivative future
kontrak ini dengan salah akad yang digunakan adalah murabahah yang akan menjadi
focus kajian kali ini.
Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional maupun
syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah bagaimana
cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.
Sudahkah Anda mendapat pinjaman dari bank
BalasHapusAtau ada beberapa lembaga keuangan yang menolak permintaan Anda untuk satu atau lebih alasan ?.
KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN DARI:
- Pinjaman usaha,
- Pinjaman modal,
- Pinjaman real estat,
- Pinjaman pribadi,
- Pinjaman mahasiswa,
- Pinjaman pertanian
Dan lebih dalam berinvestasi dengan investor yang baik ... Kami menawarkan pinjaman
untuk perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah sebesar 2%. Anda berada di sebelah kanan
tempat untuk mendapatkan pinjaman Anda
Hubungi kami hari ini dan dapatkan masalah keuangan Anda!
Email: MARGERTPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Dapatkan masalah keuangan Anda dipecahkan di sini ...
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut